KPU: Ustaz Rahmat Baequni Penyebar Hoax Dibungkus Ceramah Agama

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menganggap ceramah yang dilakukan Ustaz Rahmat Baequni terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang wafat karena diracun adalah hoax alias tidak benar.

KPU Lapor DPR Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

"Bilang KPPS diracun untuk bungkam saksi kecurangan? Orang ini menyebar hoax dengan bungkus ceramah agama," ujar Pramono Ubaid dari akun Twitternya @PramonoUbaid dikutip VIVA, Rabu, 19 Juni 2019.

Ia menjelaskan, dalam masing-masing tempat pemungutan suara jumlah petugasnya tidak lebih dari satu orang.

Bawaslu Catat 12.284 TPS Pemilu 2024 Tak Punya Alat Bantu Disabilitas Netra

"Di tiap TPS ada 7 Petugas KPPS. Jika 1 meninggal, maka 6 yang lain masih bisa bersaksi. Silakan pak polisi tanya orang ini baik-baik," ujarnya.

Kemudian, ia mencuit dan menjelaskan bahwa dari keteranagan tiga lembaga telah melakukan pendalaman atas meninggalnya KPPS. Ketiga lembaga yaitu, Kementerian Kesehatan, Komisi Nasional HAM, dan Ombudsman RI.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Dalam laporan mereka, tidak ada yang menyebut-nyebut racun sebagai penyebab kematian," katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada Ustaz Rahmat Baequni dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Untuk diketahui, dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h Ustaz Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataan yang bersangkutan perihal tersebut.

Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab foensiknya ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS.

Tujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 hingga 2 hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS.

Tujuannya apa untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah 1 hari atau paling tidak 2 hari. tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya