Sidang MK Selesai Jam 5 Pagi, Dimulai Lagi Pukul 13.00 WIB

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar hingga Kamis pukul 05.00 WIB. Sidang berlangsung selama 20 jam sejak dimulai Rabu pukul 09.00 WIB.

Tim Hukum Prabowo Sebut Amicus Curiae MK Bentuk Intervensi Peradilan

Dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 tim hukum paslon 02 Prabowo-Subianto menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli. Salah satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak dapat hadir dengan memberi surat ke Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Sidang selesai dan ditutup," kata Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 5.00 WIB.

Awalnya Ketua MK Anwar menyatakan sidang dimulai lagi pukul 10.00 WIB. Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang dimulai pukul 13.00 WIB.

Hakim MK Kebut Rapat Rahasia dan Tertutup Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujarnya saat menutup sidang.

Pada sidang keempat hari ini, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum. (ase)

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta,  (Foto ilustrasi)

MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

Para hakim MK sudah mencermati 14 amicus curiae tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024