Sidang MK Selesai Jam 5 Pagi, Dimulai Lagi Pukul 13.00 WIB

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar hingga Kamis pukul 05.00 WIB. Sidang berlangsung selama 20 jam sejak dimulai Rabu pukul 09.00 WIB.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 tim hukum paslon 02 Prabowo-Subianto menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli. Salah satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak dapat hadir dengan memberi surat ke Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Sidang selesai dan ditutup," kata Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 5.00 WIB.

Awalnya Ketua MK Anwar menyatakan sidang dimulai lagi pukul 10.00 WIB. Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang dimulai pukul 13.00 WIB.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujarnya saat menutup sidang.

Pada sidang keempat hari ini, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum. (ase)

Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

TKN menyampaikan pesan Prabowo kepada barisan pendukungnya agar mempercayakan putusan sengketa pilpres terhadap hakim MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024