Habib Bahar Akui Tak Tahu Aniaya Anak di Bawah Umur

Habib Bahar Bin Smith.
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.co.id

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith berharap mendapat keadilan dari hakim dengan membantah atas tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Habib Bahar melalui penasehat hukumnya, Ichwan Tuankota meminta hakim agar memberikan keadilan kepada kliennya karena sangkaan jaksa yang menyebut bahwa ada penganiayaan secara bersama - sama dan keterangan saksi korban merupakan anak di bawah umur tidak benar.

“Ada beberapa hal yang mau kita sampaikan dari rentut jaksa yaitu kaitan dengan keterangan dokter AB Umaro yang berkaitan luka sedang Abdul Jabar. Juga adanya keterangan ada salah satu pihak yang dibotak disundut kepalanya, nah itu kita tolak semua,” ujar Ichwan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 20 Juni 2019.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Ichwan mengatakan, terkait keterangan bahwa salah satu korban yaitu Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki bahwa anak di bawah umur, tidak dibuktikan secara akurat. 

“Kita berargumen bahwa fakta persidangan kaitan dengan dua alat bukti harus dibuktikan. Yang bersangkutan bahwa memang sudah nikah, keterangan dari Habib Bahar yang tidak mengetahui kalau dia anak di bawah umur,” katanya.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Ichwan menambahkan, dari keterangan saksi pun menerangkan bahwa status anak di bawah umur pada Zaki, tidak akurat. “Kita tetap berpegang bahwa tetap menolak fakta - fakta itu kita tetap mengatakan bahwa Zaki bukan di bawah umur karena saksi dari Disdukcapil dia tidak berani menjamin pada saat memberi keterangan bahwa Zaki di bawah umur, sifatnya mengetahui dari KK (Kartu Keluarga),” katanya.

“Soal pelaporan di bawah umur tidak ada verifikasi untuk itu, jadi bahasanya kita tetap menolak dari dalil-dalil tuntutan Jaksa kemarin. Kalau harapan kita begitu,” ujarnya menjelaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith atas penganiaan terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya