Terdakwa Kasus di Batubara Tak Izin ke Sidang MK sebagai Saksi Prabowo

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan uji materi di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kejaksaan Negeri Batu Bara di Sumatra Utara terkejut ketika mengetahui Rahmadsyah Sitompul hadir sebagai saksi untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Padahal, Rahmadsyah kini berstatus terdakwa dalam perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rahmadsyah bahkan semestinya menjalani sidang untuk kasus itu di Pengadilan Negeri Batu Bara pada Selasa, 18 Juni 2019.

Pengadilan Negeri Batu Bara terpaksa menunda sidang itu karena Rahmadsyah sehari sebelumnya berkirim surat memberitahukan bahwa dia berhalangan hadir dalam sidang. Dia beralasan akan pergi ke Jakarta untuk mengantar orangtuanya berobat karena sakit.

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

Tetapi belakangan diketahui ternyata Rahmadsyah menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Simpelnya, dia (Rahmadsyah) enggak ada izin sama majelis [hakim Pengadilan Negeri Batu Bara]. Dia kan harusnya bersidang tanggal 18. Dia kasih surat yang dia enggak datang. Mestinya dia sidang tanggal 18," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Batu Bara Edy Syahjuri Tarigan, Kamis, 20 Juni 2019.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Edy memaklumi jika Pengadilan Batu Bara menunda sidang itu setelah menerima pemberitahuan Rahmadsyah bahwa si terdakwa berhalangan hadir, apalagi alasannya demi orangtua. "Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami saja terkejut.”

Rahmadsyah, menurutnya, mestinya meminta izin kepada majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim. Statusnya bukan lagi tahanan Kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batu Bara.

Kejaksaan bahkan tidak bisa bertindak apa pun atas Rahmadsyah, karena perkaranya kini menjadi wewenang Pengadilan. Namun Edy berharap mestinya Rahmadsyah mengikuti seluruh prosedur persidangan.

Edy menjelaskan, Rahmadsyah menerima status tahanan kota, saat pelimpahan tahap kedua dari Kepolisian kepada Jaksa. “Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi,” katanya.

Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan Prabowo-Sandiaga, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.

Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batu Bara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batu Bara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya