KPU Kerahkan Dua Saksi Ahli di Sidang MK

Saksi Ahli KPU di Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon tidak menghadirkan saksi dalam persidangan keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Kamis siang, 20 Juni 2019. 

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

"Dari pihak termohon, mencermati, melihat perkembangan persidangan saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi," ujar Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK Jakarta Pusat. 

KPU hanya menghadirkan saksi ahli. "Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Bapak Prof Dr. Marsudi Wahyu Kisworo ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia, dan juga arsitek IT di KPU," ujarnya. 

MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Sebenarnya juga ada saksi ahli yang kedua dari KPU, yaitu Riawan Tjandra. Namun, dalam daftar ahli perkara nomor 1/PHUP.PRES/XVII/2019, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 13.00 WIB, Riawan tidak hadir dalam persidangan. Dia hanya memberikan keterangan tertulis. (ren)

Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

TKN menyampaikan pesan Prabowo kepada barisan pendukungnya agar mempercayakan putusan sengketa pilpres terhadap hakim MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024