- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon tidak menghadirkan saksi dalam persidangan keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Kamis siang, 20 Juni 2019.
"Dari pihak termohon, mencermati, melihat perkembangan persidangan saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi," ujar Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK Jakarta Pusat.
KPU hanya menghadirkan saksi ahli. "Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Bapak Prof Dr. Marsudi Wahyu Kisworo ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia, dan juga arsitek IT di KPU," ujarnya.
Sebenarnya juga ada saksi ahli yang kedua dari KPU, yaitu Riawan Tjandra. Namun, dalam daftar ahli perkara nomor 1/PHUP.PRES/XVII/2019, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 13.00 WIB, Riawan tidak hadir dalam persidangan. Dia hanya memberikan keterangan tertulis. (ren)