Ahli dari KPU di Sidang MK: Tak Ada Gunanya Meretas Situng

Saksi Ahli KPU di Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Marsudi Wahyu Kisworo, mengungkapkan Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng hanya dapat diakses oleh pihak internal KPU. Dia tahu persis karena perannya sebagai perancang desain Situng KPU.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

"Dulu, pas saya dan temen-teman merancang pertama Situng, yang ada di dalam ini hanya bisa diakses dari dalam KPU, yang dua di tempat lain," kata Marsudi saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang di MK Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.

Menurut pakar teknologi informasi (IT) itu, jika ada kejadian, misalnya, KPU kejatuhan pesawat terbang, maka masih ada dua server lain yang akan berjalan. "Dua tempat ini tidak boleh diinformasikan kepada publik, sehingga publik hanya mengetahui yang ada di KPU saja," ujarnya.

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Namun, Situng sebagai website ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat untuk sarana transparansi. Hal ini juga virtualisasi dari Situng agar mudah diakses.

"Saya dengan mudah mengakses, dengan menggunakan excel saja saya bisa. Jadi kalau ada adik saya cerita bikin robot, ya enggak perlu robot. Itu mahasiswa semester 1 pakai excel bisa download datanya situng, mudah sekali," katanya.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Dijelaskan Marsudi, seperti form C1 dengan mudah bisa di-download. Karena dirancang agar masyarakat dengan mudah memanfaatkan data tersebut untuk sarana mengawal kalau terjadi manipulasi.

"Kalau situs web ini diretas, dirusak, kemarin kan ada hacker Rusia, hacker mana, anak SMP yang ngerusak. Silahkan saja nanti 15 menit di-recover juga balik lagi seperti semula. Jadi enggak ada gunanya kita meretas Situng itu," lanjut Marsudi. (ren)

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024