Habib Bahar Bantah Berniat Jahat: Bisa Saja Saya Suruh Habisi Korban

Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith, sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith, mengoreksi pernyataan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang mendakwanya menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi alias Zaki.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 20 Juni 2019, Bahar mengaku sama sekali tak berniat buruk atau jahat kepada kedua korban. "Saya hanya ingin bertanya, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi.”

Habib Bahar berdalih, jika memang berniat jahat menganiaya Jabar dan Zaki, tak mungkin didahului dengan interogasi di Bogor. Dia berterus terang memang cukup keras kepala, tetapi tak membabi-buta menuduh Jabar dan Zaki.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Habib Bahar beralasan masih berusaha bertabayun, dengan memerintahkan sejumlah muridnya menjemput Jabar dan Zaki untuk dibawa ke kompleks pesantren dan diinterogasi tentang kabar kedua korban mengaku-aku sebagai Habib Bahar.

Kalau sedari awal memang berniat jahat, Habib Bahar mengaku mudah saja memerintahkan murid-muridnya langsung menganiaya Jabar dan Zaki.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

“Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh untuk menghabisi dia di jalan, tanpa mengotori tangan saya--kalau saya punya niat jelek,” ujarnya. (asp)

Ilustrasi bayi.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Pria yang diduga memukul dan membanting bayinya itu telah ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024