Rekonsiliasi Percepat Pembangunan Pelabuhan Marunda

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Juniver Girsang berharap ada rekonsiliasi antara PT KCN dengan PT KBN. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum pembangunan pelabuhan Marunda.

Jokowi Pantau Ekspor Mobil di Pelabuhan Patimban Hari Ini

"Kita sudah inisiatif membuka berbagai komunikasi untuk rekonsiliasi seperti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Tapi yang terjadi kami malah digugat oleh KBN," ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Kamis  20 Juni 2019.

Juniver menjelaskan, upaya-upaya pihaknya membuka komunikasi agar terjadi rekonsiliasi  itu sekaligus menjadi penegasan bahwa  sebagai entitas bisnis, pihaknya menghendaki agar segala persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut.  

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengharapkan agar pembangunan Pelabuhan Marunda tidak berhenti, maka perlu ada upaya-upaya rekonsiliasi di antara para pemegang saham yang saat ini tengah menghadapi proses sengketa di peradilan. 

"Pelabuhan tetap berjalan, kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya, ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," ujar Menhub Budi Karya.

TUKS Bukit Asam di Pelabuhan Tarahan Resmi Terapkan Inaportnet

Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Hal ini bermula saat KTU memenangkan tender sebagai mitra bisnis pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004. 

Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15 persen berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen. Proyek pembangunan infrastruktur ini dari awal di sepakati Non APBN/APBD.

 Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.

Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan oleh KTU karena belakangan diketahui tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai salah satu pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN hingga saat ini. 

Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (EP)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya