4 Saksi dari Kubu Jokowi Berikan Keterangan di Sidang MK

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menghadirkan empat orang yang terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli pada sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. 

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli, dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. 

Dua saksi fakta tersebut bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Candra diketahui merupakan saksi yang disiapkan tim kampanye nasional pasangan petahana saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU. Sementara Anas merupakan Panitia Pelaksana training of trainer bagi seluruh saksi Jokowi-Ma'ruf.

Yusril menyampaikan, keterangan dari Candra akan menjelaskan proses rekapitulasi suara yang mana perwakilan 01 dan 02 ada saat peristiwa terjadi.

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini

"Apa mereka ada komplain keberatan dan lain-lain itu akan diterangkan oleh karena di satu kabupaten para saksi wakil 01 itu atau paslon 2 tidak menyatakan komplain apapun, bahkan menandatangani hasil pemilu jadi berita acara. Maka akan menjadi sangat aneh itu dipersoalkan di MK. Itu yang diterangkan," katanya. 

Di kesempatan yang sama Anggota Tim Hukum lainnya, Luhut Pangaribuan, mengatakan dua saksi ahli yang akan memberikan keterangan adalah Prof. Edward Omar Syarief Hiariej dan Heru Widodo. 

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies dan Ganjar, La Nyalla: Mari Lupakan Pertikaian, Kembali Guyub

Edward adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Heru Widodo merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah. 

Luhut menerangkan, keempat saksi yang dihadirkan itu akan menguraikan sekaligus membantah dalil permohonan bahwa pemilu berjalan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Dia akan menjelaskan pastinya terkait dengan tuduhan adanya kecurangan TSM," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya