KPK Pastikan ‎Penarikan Irjen Firli Tak Ganggu Penanganan Perkara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan, penarikan Deputi Penindakan, Irjen Firli oleh Polri tidak akan memengaruhi kinerja di bidang penindakan KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu karena di lembaganya sudah ada sistem yang baik. Apalagi, masalah seperti ini, yakni pergantian pejabat sudah lumrah terjadi di KPK.

"Di KPK itu kan, sudah ada sistem ya. Jadi, ketika ada terjadi misal pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu, kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan jalan," kata Febri kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2019.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Febri menambahkan, penanganan perkara sejatinya sudah ditangani tim Satgas. Tim Satgas ini, kata dia, bertugas membuktikan tindak pidana mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai dengan gelar perkara.

"Di forum expose (gelar perkara) itu lah ditentukan, misal kalau yang dihadiri pimpinan akan ditentukan, apakah bisa naik ke penyidikan atau apa, akan ada tersangka baru atau tidak, itu sistemnya sudah berjalan," kata Febri.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Diketahui, Firli telah kembali ke instansi Polri. Sementara itu, jabatan Deputi Penindakan definitif saat ini masih lowong.

Febri mengungkapkan, untuk sementara ini tugas Deputi Penindakan dikerjakan oleh Direktur Penyidikan KPK, RZ Panca Putra Simanjuntak, selaku pelaksana tugas.

"Pelaksana tugasnya saat ini sudah ditunjuk itu adalah Direktur Penyidikan," tambah Febri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya