Tahanan KPK Layangkan Protes Kondisi Rutan Sejak Awal 2019

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi diprotes sejumlah tahanan. Keluhan ini karena di antaranya fasilitas rutan yang dinilai kurang layak untuk ditempati tahanan kasus korupsi tersebut.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Keluhan ini disuarakan tersangka kasus jual belli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy atau Rommy. Ia mengatakan, dari kolega tahanan di Rutan KPK sudah melayangkan protes melalui surat. Ada dua yaitu pada 6 Januari dan 29 Jauari 2019.

"Ini surat yang disampaikan teman-teman rutan ada dua. Tanggal 29 Januari dan 6 Januari. Beberapa yang saya sampaikan dulu itu berasal dari mereka," tutur Rommmy saat diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain fasilitas rutan, keluhan yang dilayangkan terkait pemborgolan tahanan dalam sejumlah kegiatan. Beberapa aktivitas seperti salat Jumat dan kebaktian dengan kondisi tahanan diborgol.

"Hingga saat berobat ke rumah sakit tahanan juga mengeluhkan kondisi dan fasilitas rutan," tuturnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Baca: Sering Sakit, Rommy Keluhkan Dispenser Rutan KPK

Surat keluhan KPK ini ditandantangi 20 tahanan. KPK diharapkan bisa lebih manusiawi dalam memperlakukan para tersangka yang ditahan di rutan lembaga antirasuah itu. Seperti dikutip Jumat, 21 Juni 2016, berikut bunyi surat pertama tertanggal 6 Januari  2016 yang memprotes pemberlakukan pemborgolan.

_Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jumat dan kebaktian
B. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
C. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit

Dengan keempat alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan._

Adapun, isi surat kedua tertanggal 29 Januari 2019 berisi terkait pelaksanaan ibadah, perawatan kesehatan, hingga fasilitas. Berikut bunyi surat tersebut.

_Perihal: Perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK

Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi antara lain:

1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)
2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK
3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat
4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak
5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:

1. Kepala Rutan KPK dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasal 13 dan Pasal 31 PP Nomor 58 Tahun 1999).

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari 2 kali dalam seminggu menjadi 4 hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya 2 kali dalam seminggu. Di rutan/lapas lainnya seperti di polres, kejaksaan dan lapas frekuensi hari kunjungan adalah 4 s/d 5 kali dalam seminggu_

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya