Logo timesindonesia

Kemensos Dampingi Anak Disabilitas Korban Pelecehan di Cimahi

Mensos RI Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua dari kanan) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto (Paling kanan). (Foto: Humas Kemensos for TIMES Indonesia).
Mensos RI Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua dari kanan) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto (Paling kanan). (Foto: Humas Kemensos for TIMES Indonesia).
Sumber :
  • timesindonesia

Kementerian Sosial (Kemensos RI) memberikan pendampingan terhadap seorang anak penyandang disabilitas diduga menjadi korban pelecehan seksual di Cimahi, Jawa Barat.

"Kementerian Sosial menyampaikan keprihatinan mendalam terkait peristiwa ini. Kemudian sebagaimana arahan Pak Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan respon cepat terhadap kasus darurat anak yang memerlukan perlindungan khusus yakni menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan secara penuh kepada ananda SRF (15)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos, Sonny W Manalu, di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Ia menjelaskan tim yang memberikan pendampingan merupakan tim gabungan dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Tim beranggotakan Pekerja Sosial dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Wiyata Guna Bandung, Pendamping Disabilitas, dan Satuan Bakti Pekerja Sosial.

Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menjelaskan perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas di Cimahi ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 59 dimana disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

"Untuk kasus ini maka perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat," kata Dirjen.

Upaya perlindungan juga merujuk pada kondisi SRF yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 5 ayat 2 (D) dimana disebutkan bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan.