Abu dan Gunungan Limbah B3 PLTU Ombilin Ancaman Serius Bagi Ekologi

Walhi/Ilustrasi.
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat menyorot dan mempersoalkan tata kelola dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ombilin yang berada di Kota Sawahlunto. Menurut WALHI, adanya pencemaran kualitas udara yang diakibatkan oleh semburan abu dari sisa pembakaran serta ditemuinya gunungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menjadi ancaman serius bagi ekologi dan keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi PLTU.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Bahkan, menurut WALHI, kondisi pencemaran kualitas udara yang disebabkan oleh abu hitam pekat yang keluar dari cerobong asap PLTU Ombilin ini, sempat memicu protes keras dari masyarakat setempat pada bulan Mei 2019. Hingga kini, persoalan itu masih belum terselesaikan.

"PLTU Ombilin yang berkapasitas 2 x 100 Megawatt (MW) ini, juga memiliki permasalahan yang sangat memdesak untuk segera diselesaikan, yakni Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dihasilkan dari sisa pembakaran Batubara. Ratusan ton limbah B3 yang dihasilkan setiap hari, dibiarkan menumpuk hingga menjadi “gunungan” tanpa adanya penanganan yang tepat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku,"kata Pengampanye Tambang dan Energi WALHI Sumatera Barat, Zulpriadi, Senin 24 Juni 2019. 

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

Menurut Zulpriadi, gunungan atau tumpukan dari abu sisa pembakaran Batubara yang mengandung limbah B3 tersebut, sangat membahayakan dan merupakan ancaman yang terhadap ekologi. Pihak PLTU Ombilin dalam hal ini, telah gagal mengelola dan mengantisipasi dampak buruk yang ditimbulkan oleh operasional PLTU Ombilin. 

"Penumpukan limbah B3 yang berada di garis sepadan sungai Batang Ombilin dan dumping limbah, secara serampangan tanpa melalui prosedur dan aturan yang sangat jelas mengangkangi Undang-undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah no 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam aturan ini, sangat jelas proses penanganan limbah B3," ujar Zulpriadi.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Maka dari itu kata Zulpriadi, WALHI mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk bertindak cepat dalam menangani permasalahan ini serta mendesak penghentian operasional PLTU Ombilin dan memberikan sanksi tegas atas kelalaian tata kelola PLTU Ombilin. Tak hanya itu saja, WALHI juga mendorong otoritas terkait untuk meninggalkan energi kotor Batubara dan beralih ke energi Terbarukan yang bersih dan berkelanjutan dalam pemenuhan kebetuhan energi listrik.

"Kita mendesak Gubernur Sumbar bertindak cepat menangangi masalah ini. Hentikan operasional PLTU Ombilin dan berikan sanksi atas kelalaian itu," ujar Zulpriadi menegaskan.

Sebelum ini, WALHI juga sempat memprotes kasus yang sama dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Teluk Sirih, yang berlokasi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya