Menguak Pentingnya E-Visa bagi Calon Jemaah Umrah

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali dan Staf Khusus Menag, Hadi Rahman.
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin mengubah wajah dunia. Segala aspek kehidupan terimbas dampaknya. Batas ruang dan waktu seakan hilang.

Momen Menegangkan Anang Hermansyah dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai

Transaksi komunikasi dan informasi menjadi semakin mudah. Bahkan, fenomena itu berdampak pada kehidupan beragama dan segala pelayanan di dalamnya termasuk penyelenggaraan umrah.

Regulasi Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah umrah juga semakin kentara menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kebijakan baru Arab Saudi tentunya bertujuan mempermudah persyaratan masuk dan menambah jumlah kunjungan ke Arab Saudi, seperti kebijakan E-Visa dan E-Commerce Umrah.

5 Potret Cantik Rebecca Klopper Pakai Kerudung Syari di Tanah Suci

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, mengemukakan beberapa hal tersebut saat Focus Group Discussion (FGD) “Dinamika Kebijakan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Era Digital dan Mencari Peran Ideal Negara dalam Perlindungan Jemaah”.

“Perkembangan teknologi 4.0 tidak dapat dielakkan lagi berimbas pada segala aspek, termasuk penyelenggaraan ibadah umrah melalui penerapan E-Visa,” kata Nizar di Hotel Sultan Jakarta, Senin 24 Juni 2019 melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.

Haru, Anggi Pratama Kenang Momen Umrah dengan Stevie Agnecya

Diterangkan oleh Nizar bahwa E-Visa memiliki dampak positifnya berupa pengurusan visa menjadi lebih mudah dan cepat, karena tidak perlu persyaratan dan prosedur yang terlalu banyak. Namun, dampak negatifnya dijelaskan olehnya bahwa perlindungan kepada jemaah umrah menjadi terabaikan.

“E-Visa juga berdampak pada perlindungan jemaah umrah. Kini semakin banyak jumlah overstay dan banyak jemaah telantar karena tidak memiliki tiket pulang,” imbuh Nizar.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri terdapat 7.738 jemaah umrah yang dideportasi pada 2018. Sementara itu, pada 2019 tercatat 1.252 jemaah umrah overstayer yang dipulangkan pada rentang Januari hingga Mei.

Hadir sebagai pembahas pada FGD tersebut direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, pejabat dari Kementerian Kominfo, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui FGD yang berlangsung selama satu hari tersebut akan dirumuskan sinergi kebijakan dalam mengadaptasi kebijakan Arab Saudi demi peningkatan perlindungan jemaah umrah.

Direktur jenderal PHU juga berpesan agar semua pihak mencermati dampak pada masing-masing pihak dan memberikan solusi yang tepat, terbaik, produktif, serta implementatif bagi penyelenggaraan ibadah umrah.

“Upaya ini memerlukan pemikiran dan kajian yang mendalam karena hal ini terkait langsung dengan kebijakan dan regulasi Arab Saudi,” tutur Nizar.

Peserta kegiatan sebanyak 40 orang berasal dari PATUHI, asosiasi PPIU, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Kementerian Pariwisata, dan pejabat internal Direktorat Jenderal PHU. Acara dipandu oleh Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya