- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019. MK dijadwalkan akan mengumumkan hasil sengketa maksimal pada 28 Juni 2019.
"Prinsipnya KPU siap dengan apa pun putusan mahkamah (MK)," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di kantornya, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Ia menambahkan, apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, KPU termohon akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari MK.
"Misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian, atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada, dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar, dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti," ujarnya.
Namun, bila permohonan pemohon tidak diterima MK, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya berupa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.
Tak hanya itu, KPU siap apabila MK memutuskan hasil sengketa Pemilu 2019 lebih cepat dari batas waktu akhir sesuai undang-undang.
"Prinsipnya waktu yang disiapkan menurut undang-undang itu tiga hari paling lambat setelah putusan, jadi paling lambat tiga hari setelah mahkamah (MK) memutuskan, KPU harus sudah menindaklanjutinya," katanya.