Sempat Mau Kabur, Bos Pabrik Korek Gas Langkat Diringkus Polisi

Polisi memperlihatkan para tersangka kasus kebakaran maut pabrik rumahan korek api gas atau mancis yang menewaskan 30 orang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi menangkap Indramawan, Direktur Utama PT Kiat Unggul, perusahaan pabrik rumahan korek api gas atau mancis terbakar dan menewaskan 30 orang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kebakaran di Pabrik Mesiu Rusia, Empat Orang Tewas

Aparat lebih dahulu menangkap dua pejabat utama perusahaan itu, antara lain Burhan (37 tahun) dan Lisma Warni (43 tahun), masing-masing menjabat Manajer Operasional dan Manajer Personalia.

Ketiga orang yang disebut paling bertanggung jawab atas kebakaran maut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut mereka kini sudah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. 

Ratusan Rumah Warga di Kabupaten Langkat Terendam Banjir

Menurut Kepala Polres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, awalnya Indramawan sang PT Kiat Unggul tidak kooperatif dan sempat mencoba melarikan diri saat datang ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

"Pagi sudah sampai ke Medan. Sampai perjalanan tahu-tahu [Indramawan] matikan handphone," kata Nugroho di Markas Polres Binjai, Senin, 24 Juni 2019.

Identitas Ibu dan 2 Anak yang Tewas Kebakaran di Kebayoran Lama

Polisi tidak mau Indramawan melarikan diri dan karenanya langsung bergerak serta menangkapnya di Kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi sedari awal memang memantau pergerakan Indramawan, yang bahkan sempat mengganti SIM card ponselnya. "Berarti ada upaya untuk melarikan diri."

Kelalaian

Indramawan, Burhan, dan Lisma Warni, dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain; pasal 188 KUHP karena kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan  matinya orang lain, dan pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Khusus untuk Indramawan masih ada ancaman lain. Pengusaha ini juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun dikenakan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kebakaran di pabrik rumahan korek api gas atau mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terjadi Jumat siang, 21 Juni 2019.

Tiga puluh korban dalam kebakaran itu sudah diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Investigation Polda Sumut dan Mabes Polri. Seluruh jenazah sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing dan dimakamkan Minggu dini hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya