Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan, dengan pidana penjara delapan tahun dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah.  Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 24 Juni 2019.

Taufik dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tak hanya tuntutan hukuman badan, Taufik juga dituntut membayar uang pribadi kepada  negara sebanyak harta benda yang diperoleh  dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar lebih.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Taufik, jelas Jaksa, terbukti meminta fee sebesar lima persen dari DAK Kabupaten Kebumen dan Purbalingga pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017. Rinciannya yakni Rp3,6 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Rp1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi.

Tindakan menerima suap, Jaksa menyebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR RI. Bahkan Jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih  selama lima tahun berlaku sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Kuasa hukum terdakwa, Fidli Galan Syarif menyatakan, keberatan atas tuntutan Jaksa KPK. Ia menilai  banyak tuduhan jaksa yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. 

"Hampir fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi, seperti soal DAK Purbalingga juga sama sekali tidak bisa dibuktikan," ujarnya.

Taufik juga membantah seluruh tuduhan jaksa dan memilih mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada 1 Juli pekan depan. "Sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat. Saya hanya bisa berharap kepada Tuhan," ujar Taufik. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya