Soal Penangguhan, Kivlan Zen Menolak Dibilang Tak Kooperatif

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :

VIVA – Polri hingga saat ini belum mengabulkan proses penangguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan makar. Polisi beranggapan bahwa Kivlan tidak kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Menanggapi hal tersebut, Djudju Purwantoro, selaku pengacara Kivlan Zein, membantah pernyataan polisi mengenai kliennya yang tidak kooperatif itu.

“Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana. Karena setiap pemeriksaan dan panggilan kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada,” ujar Djuju saat di konfirmasi wartawan, Senin 24 Juni 2019.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Menurut Djuju, pernyataan dari polisi soal tidak kooperatif kemarin dianggap terlalu subjektif. Meski diakuinya, pemberian penangguhan penahanan memang menjadi hak subjektivitas dari penyidik.

“Tapi seharusnya penyidik menjelaskan tidak kooperatif dari sisi mana. Ini kan jadi sulit diurai, tidak kooperatifnya dari sisi yang mana,” katanya.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Sebelumnya diberitakan kalau Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Tapi hingga saat ini Polri belum mengabulkan proses penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dalam proses permohonan penangguhan penahanan, penyidik didasari pertimbangan objektit dan subjektif.

Laporan: Livia Fetrianah/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya