- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA - Anggota DPR Komisi VII, Muhammad Nasir, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara gratifikasi yang menjerat Indung, anak buah anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Tidak hadir, akan dijadwalkan ulang pada tanggal 1 Juli 2019," kata Kabab Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, dikonfirmasi awak media, Senin, 24 Juni 2019.
Bersamaan M Nasir, KPK juga memanggil Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi, Subagyo. Dia diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas tersangka Indung.
Diduga pemeriksaan Adik Muhammad Nazaruddin itu terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK). Lembaga antirasuah itu mendeteksi selain terkait kasus suap jasa pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss, Indung dan Bowo terlihat kasus gratifikasi pemulusan DAK.
Pada perkara tersebut, KPK juga pernah menggeledah rumah Mumhamad Nasir beberapa waktu lalu. Namun belum dibeberkan rinci oleh KPK kaitannya Nasir dengan kasus Indung dan Bowo tersebut.