Sidang Putusan Dipercepat, MK Surati Prabowo, KPU, TKN Jokowi, Bawaslu

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019 terkait keputusan dipercepatnya sidang pembacaan putusan menjadi Kamis, 27 Juni 2019. 

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pemberitahuan berupa surat elektronik dikirimkan ke pihak-pihak yaitu Prabowo-Sandi (pemohon), KPU (termohon), TKN Jokowi-Ma'ruf (pihak terkait), juga Bawaslu.

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via e-mail tadi sekitar jam 14.15 WIB," ujar Fajar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. 

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 3 Nepotisme Jokowi

Fajar menyampaikan, hukum acara di MK mengatur pemberitahuan untuk menghadiri sidang kepada pihak-pihak yang berperkara tiga hari sebelum pelaksanaannya. Pihak-pihak itu diharapkan siap, juga menerima putusan yang akan dibacakan.

Selain itu, Fajar juga mengemukakan, pihak-pihak itu telah mengonfirmasi kehadiran pada 27 Juni 2019. Sidang akan menjadi tahap akhir dari sengketa pilpres karena hasilnya final, juga mengikat.

Mahfud MD: Kami Harap Majelis Hakim MK Bekerja Independen

"Hari ini sudah terinformasikan melalui surat itu bahwa para pihak sudah mengetahui, dan akan hadir pada tanggal 27 Juni," ujar Fajar.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, menghormati sikap MK yang berencana mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, pada tanggal 27 Juni 2019. "Saya serahkan sepenuhnya pada mahkamah," kata Arief di kantornya, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Arief menambahkan sesuai undang undang MK mempunyai waktu maksimal memutuskan sengketa Pilpres 2019 maksimal hingga tanggal 28 Juni.

Menurutnya KPU sudah menjalankan tugasnya sebagai pelaksana pemilu, hingga memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi di persidangan MK. Saat ini KPU tinggal menunggu putusan MK.

"Kita percayakan kepada mahkamah. Saya percaya mahkamah akan memutuskan seadil-adilnya, tentu saya bersama seluruh penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun keputusan MK," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya