Tragis, Pekerja Korek Api Gas di Langkat Diupah Rp500 Ribu Per Bulan

Tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api gas di Langkat.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Para pekerja yang tewas pada kebakaran pabrik rumahan korek api gas atau mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ternyata hanya mendapatkan upah Rp500-Rp 700 ribu per bulan.

Kebakaran di Pabrik Mesiu Rusia, Empat Orang Tewas

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan perakitan mancis dengan merek 'Toke' itu, juga tidak mengantongi izin. Home industri itu merupakan cabang perusahaan dari PT Kiat Unggul (KU). Hanya, perusahaan induk di Sunggal, Kota Medan memiliki izin.

"Untuk mengupah karyawannya di bawah UMR karena rata-rata pekerjanya hanya mendapat upah 500-700 ribu,?" kata Nugroho dalam jumpa pers di Mapolres Binjai, Senin 24 Juni 2019.

Identitas Lima Korban Tewas karena Ledakan Pabrik di Gresik

Selain itu?, para pekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan BPJS seperti pekerjaan pada umum. Nugroho mengatakan banyak hal yang dilanggar oleh PT KU tersebut.

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu," ujar Nugroho.

Pabrik Busa di Tangerang Kebakaran, Kawasan Industri Telesonik Ditutup

Kemudian, hasil dalam penyeledikan Polres Binjai dalam kasus tewas 30 pekerja ini. Juga ditemukan pihak perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur.? “Karena ada korban atas nama Rani usianya 15 tahun dipekerjakan di situ,” ujar Nugroho.

Dalam kasus kebakaran ini, Polres Binjai sudah menetapkan 3 orang, yakni ?Direktur Utama PT KU Manajer Operasional Burhan (37) dan Manager Personalia, Lisma Warni (43). Kini, ?ketiga sudah ditahan di Mapolres Binjai.

Indramawan, Burhan, dan Lisma Warni, dikenakan pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan  matinya orang lain, dan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Khusus untuk Indramawan masih ada ancaman lain. Pengusaha ini juga juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang.

"Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun dikenakan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Nugroho.

Kebakaran yang terjadi di Pabrikan rumahan korek api gas atau mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jum'at siang, 21 Juni 2019 pada Pukul 12.00 WIB.

30 korban dalam kebakaran itu, sudah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Sumut dan DVI Mabes Polri. Seluruh jenazah sudah diserahkan kepada keluarga dan juga sudah dikebumikan dini hari tadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya