Calon Istri Pengancam Jokowi Ikhlas Bila Nikah di Tahanan

Anita Agustin, kekasih Hermawan Susanto.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Masa penahanan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, sudah diperpanjang 40 hari ke depan. Untuk itu, penahanan yang bersangkutan sampai 11 Juli 2019, sementara 20 hari pertama masa penahanan sudah habis sekitar tanggal 1 Juni 2019 lalu.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 Juni 2019.

Dalam kesempatan hari ini, pengacara Hermawan, Sugiyarto, sempat datang ke Markas Polda Metro Jaya bersama dengan Anita Agustin, kekasih Hermawan yang hendak melangsungkan pernikahan namun terkendala karena Hermawan terlilit kasus. Kedatangannya pun ternyata berharap agar polisi mengabulkan permintaan izin menikahnya.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Anita menyebut dia dan Hermawan harusnya mengucap janji suci pada Senin, 10 Juni 2019 lalu. Dia mengaku tak masalah bila harus melangsungkan pernikahan di ruang tahanan (rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), tempat HS mendekam saat ini.

"Kan kalau dalam Islam ada enam hari, biasa bulan syawal. Ada juga anjuran menikah di bulan syawal. Jadi, saya minta menikahnya di bulan syawal saja. Sudah lama persiapan nikahnya. Waktu itu minta tanggal 10, cuma kan ya kalau enggak bisa ya segera mungkin sebelum 30 Juni 2019," kata Anita.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Ya kalau saya mah enggak masalah nikah dimana saja. Yang penting sah dimata agama, sah di mata Allah. Saya berharap bisa cepat masalahnya selesai. Saya serahin sama Allah dan pengacara," katanya lagi.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019. Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya