Lubang Maut Eks Tambang di Samarinda Masih Tanggung Jawab Perusahaan

Deni Wibawa, Koordinator Inspektur Tambang Dinas ESDM Kalimantan Timur, saat meninjau lokasi bekas tambang batubara di Samarinda, Senin, 24 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Robbi Syai'an

VIVA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur mengklaim bahwa sebetulnya lubang bekas tambang batubara di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, sudah ditutup pada 2013.

Tim SAR Temukan Jasad Korban Tenggelam di Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Jambi

Tetapi, menurut Dinas, tanpa diketahui sebabnya, lubang itu terbentuk lagi hingga menjadi genangan pada Maret 2019. Belakangan, lokasi itu dijadikan tempat bermain anak-anak namun mereka tak menyadari tempat itu berbahaya. Pada Sabtu pekan lalu, seorang bocah bernama Ahmad Setiawan (10 tahun) tewas setelah tenggelam di lubang itu.

Ahmad Setiawan disebut sebagai korban ke-35 yang tewas di sana sejak bekas tambang itu ditutup. Lokasi itu dahulu dikelola oleh sebuah perusahaan bernama PT Insani Bara Perkasa.

Tambang Batu Bara di China Runtuh, 2 Orang Tewas 50 Hilang Diduga Terkubur

“Lokasi tersebut sudah ditutup. Termasuk penutupan lubang bekas tambang atau back filling sampai selesai tanpa meninggalkan genangan sama sekali. Dan telah dilakukan dalam Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau LUPL dan laporan triwulan satu 2019,” Deni Wibawa, Koordinator Inspektur Tambang Dinas ESDM Kaltim, saat meninjau lokasi bekas tambang itu, Senin, 24 Juni 2019.

Deni mengklaim, berdasarkan laporan yang diterima ESDM Kaltim, PT Insani Bara Perkasa tak pernah membuka lagi lubang yang telah mereka tutup tutup dan reklamasi. Meski demikian, areal itu masih dalam otoritas dan tanggung jawab PT Insani, karena perusahaan belum menyerahkan lagi pengelolaan lahan pada pemerintah.

2023 Kontraktor Tambang Putra Perkasa Abadi Incar OB Removal Tambah 150 Juta BCM

Maka, katanya, salah satu tugas PT Insani, perusahaan tambang batu bara yang memegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B), mesti mengawasi areal yang ditambangnya. Pengawasan operasional dan penilaian kinerja perusahaan pada pemerintah pusat, yakni Kementerian ESDM. Kementerian pulalah yang mesti menegur PT Insani.

Apalagi tidak adanya papan peringatan di areal tersebut, Deni menegaskan, turut menjadi tanggung jawab perusahaan penggali lubang. Namun karena tidak diketahui perusahaan yang membuka lagi lubang, tanggung jawab tak lagi dapat diserahkan kepada IBP.

Kendati PT Insani tak beroperasi sejak 2013, menurut Deni, bukan berarti perusahaan itu dibiarkan lepas tangan. "Insani masih punya kewajiban untuk mengawasi semua areal ini. Ketika belum dilakukan reklamasi secara penuh, semua tanggung jawab itu berada di tangan Insani,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi mengatakan, walau perusahaan itu berstatus PKP2B, Pemerintah Provinsi tetap berkewajiban menyampaikan laporan kepada Kementerian ESDM. “Terutama juga kepada gubernur saya. Hasil investigasi ini kita rangkum, kita laporkan.”

Setelah menyampaikan laporan, dia berharap Kementerian menindaklanjuti semua temuan. Apabila Kementerian menurunkan tim, Dinas ESDM Kaltim akan meminta publik dilibatkan. Pemerintah setempat berjanji mengungkap kasus itu secara transparan dan tidak ada yang disembunyikan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya