Tidak Ditahan, Ustaz Baequni Wajib Lapor

Ustaz Rahmat Baiquni
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tersangka kasus hoax kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS akibat diracun, Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan tidak ditahan, dengan ketentuan wajib lapor ke Mapolda Jawa Barat.

img_title BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan

Penasehat hukum Ustaz Rahmat Baequni, Hamynudin menjelaskan, status tersebut diajukan tim penasehat hukum pada Jumat 21 Juni 2019. Pada Jumat malam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, memperbolehkan Ustaz Rahmat Baequni pulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengajukan surat untuk meminta tidak ditahan dan alhamdulilah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat merespon baik, mengabulkan surat itu,” ujar Hamynudin, Selasa 25 Juni 2019.

img_title Polres Tangsel Diserang Hoax Saat Gencar Berantas Narkoba

Hamynudin menerangkan, Ustaz Rahmat Baequni tetap mendapatkan hak aktivitas ke luar kota, sekalipun itu ke luar pulau Jawa. “Hanya wajib lapor saja. Minggu ini, ustaz lagi ngatur waktu. Yang pasti koperatif dan beliau pasti menghadap ke Polda Jabar seminggu sekali,” katanya.

Hamynudi menambahkan, dalam aktivitas ceramahnya, Ustaz Rahmat Baequni tidak terbebani dengan statusnya sebagai tersangka. “Beliau tablig akbar, ngisi ceramah seperti biasa. Kalau larangan enggak ada, mau ke mana silahkan saja, enggak apa-apa, yang penting lapor,” terangnya.

img_title Meutya Hafid Ungkap Fakta Mengejutkan soal Ruang Digital Indonesia

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus hoax kematian KPPS akibat diracun yang disebar melalui media sosial. “Sudah (berstatus) tersangka,” ujar Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pascapenangkapan pada Kamis malam, 20 Juni 2019, pukul 23:00 WIB, Ustaz Rahmat Baequni menjalani intensif penyidik. Pada status tersebut, Samudi memastikan dugaan Ustaz Rahmat Baequni menyebar hoax memenuhi unsur dua alat bukti. “Penetapan tersangka sudah dua alat bukti. Ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi,” katanya.

Seperti diketahui, dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h Ustaz Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataan yang bersangkutan perihal tersebut: Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab foensiknya, ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut