RUU Penyadapan dan RUU KUHP Jadi Prioritas DPR

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA - Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, memprioritaskan sejumlah Rancangan Undang-Undang di akhir periode jabatannya untuk diselesaikan. Di antaranya RUU Penyadapan dan RUU KUHP.

Kondisi Mahasiswa yang Digilas Barracuda Masih Kritis

"Kalau di Baleg karena kami mau mempercepat, bagi Baleg itu (RUU Penyadapan) prioritas. Kita sudah undang semua, kejaksaan, KPK, ada masukan dari kepolisian," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Ia menjelaskan untuk RUU Penyadapan, penyadapan yang dilakukan KPK tak memerlukan izin pengadilan. Adapun aparat penegak hukum lainnya harus atas izin pengadilan atau dalam kasus tertentu ke Kejaksaan Agung untuk mengejar aset.

Polisi Temukan Selongsong Peluru di Lokasi Randi Tertembak

"Kedua, soal kewenangan penyadapan yang baru, yang merupakan usulan dari Kejaksaan Agung. Yakni penyadapan dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengejar aset," kata Supratman.

Begitu pun dengan RUU KUHP, ia mengatakan semua fraksi ingin agar bisa diselesaikan periode ini. RUU KUHP ini juga menjadi prioritas DPR. Tapi kalaupun tak selesai pada periode ini, ia berharap bisa di-carry over pada periode berikutnya.

Randi Tertembak Peluru Tajam, Muhammadiyah Bentuk Tim Advokasi

"Ada juga UU yang sementara kami susun. Revisi UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan yang intinya bagaimana UU yang tidak selesai dalam satu periode itu bisa kita carry over di periode mendatang. Itu yang diinisiasi Baleg sekarang," kata Supratman.

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Dengan revisi KUHP diharapkan hukuman tidak hanya fisik yang membuat lapas penuh. Tapi bisa berupa pidana denda dan kerja sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2021