- Eko Priliawito| VIVAnews
VIVA - Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, memprioritaskan sejumlah Rancangan Undang-Undang di akhir periode jabatannya untuk diselesaikan. Di antaranya RUU Penyadapan dan RUU KUHP.
"Kalau di Baleg karena kami mau mempercepat, bagi Baleg itu (RUU Penyadapan) prioritas. Kita sudah undang semua, kejaksaan, KPK, ada masukan dari kepolisian," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.
Ia menjelaskan untuk RUU Penyadapan, penyadapan yang dilakukan KPK tak memerlukan izin pengadilan. Adapun aparat penegak hukum lainnya harus atas izin pengadilan atau dalam kasus tertentu ke Kejaksaan Agung untuk mengejar aset.
"Kedua, soal kewenangan penyadapan yang baru, yang merupakan usulan dari Kejaksaan Agung. Yakni penyadapan dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengejar aset," kata Supratman.
Begitu pun dengan RUU KUHP, ia mengatakan semua fraksi ingin agar bisa diselesaikan periode ini. RUU KUHP ini juga menjadi prioritas DPR. Tapi kalaupun tak selesai pada periode ini, ia berharap bisa di-carry over pada periode berikutnya.
"Ada juga UU yang sementara kami susun. Revisi UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan yang intinya bagaimana UU yang tidak selesai dalam satu periode itu bisa kita carry over di periode mendatang. Itu yang diinisiasi Baleg sekarang," kata Supratman.