Sakit Asma, Qomar Akhirnya Tak Jadi Ditahan

Nurul Qomar
Sumber :
  • Ini Talk Show

VIVA – Pelawak kondang Nurul Qomar terjerat kasus hukum atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat pada Senin, 24 Juni 2019.

Soal Isu Ijazah Palsu Gibran, Ini Respons Komandan TKN Fanta

Meski sempat ditahan, Qomar akhirnya diizinkan keluar dari tahanan dengan alasan kesehatan. Komedian yang juga politisi itu dinyatakan mengidap sakit asma serta tensi darahnya cukup tinggi. Didampingi pengacaranya, Qomar keluar dari tahanan pada Selasa, 25 Juni 2019 usai menjalani serangkaian cek kesehatan.

"Kemarin sore pukul setengah enam kita perbolehkan keluar dari Mapolres. Setelah diperiksa (kesehatannya) yang bersangkutan benar sakit asma dan memang tensi darahnya cukup tinggi, " terang Kepala Satuan Reskrim Polres Brebes, Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi VIVA, Rabu, 26 Juni 2019.

Dituding Cuma Punya Ijazah Setara SMK, Gibran: Saya Anggap Lucu-lucuan Aja

Tak ditahannya Qomar, Triagung menjelaskan juga atas permintaan pihak pengacara. Karenanya kemarin Qomar harus menjalani serangkaian medical check up untuk mengetahui secara pasti kondisi kesehatannya. 

Sejak ditangkap pada Senin siang, penyidik juga belum memeriksa Qomar. Itu karena berkas perkara dugaan pemalsuan yang menjerat Qomar memang sudah lengkap alias P-21.

Soal Tudingan Ijazah Palsu, Gibran Tunjukan Fotonya Wisuda Hingga Kelakar Belikan Tiket Pesawat ke Universitasnya

"Berkasnya sudah lengkap jadi kasus tersangka Qomar tinggal kita serahkan ke Pengadilan Negeri Brebes, " imbuh Triagung.

Qomar  dutangkap terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah magister dan doktor itu digunakan pentolan grup lawak kawakan Empat Sekawan itu untuk mencalonkan diri sebagai rektor di sebuah universitas swasta di Brebes.

Awal mula kasus dugaan pemalsuan ijazah itu bermula pada 2017 silam. Saat itu, Qomar mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes. Kala itu, pencalonan Qomar  berjalan mulus hingga ia terpilih menjabat rektor sejak Februari 2018. Namun belum genap setahun menjabat, Qomar yang juga eks anggota DPR itu tiba-tiba mundur.

"Yang bersangkutan lalu dilaporkan pihak kampus Muhadi Setiabudhi pada September 2018 terkait dugaan memalsukan keterangan ijazah. Karena saat mendaftar ia (Qomar) hanya melampirkan surat keterangan telah lulus S2 dan S3 pada sebuah kampus di Jakarta," tutur Triagung.

Pelaporan itu, lanjut Tri, lantaran pihak kampus sempat menanyakan bukti ijazah doktor dan profesor Qomar pada 2017 silam. Tapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan. Curiga dengan hal itu, perguruan tinggi tersebut lantas mengajukan surat ke perguruan tinggi yang disebut Qomar telah meluluskannya.

"Lalu dijelaskan oleh kampus di Jakarta itu bahwa ia (Qomar) ternyata belum lulus dari kampus itu, " ujarnya. 

Kasus dugaan pemalsuan pun berlanjut. Hingga akhirnya pihak kejaksaan negeri Brebes menyatakan dokumen kasus dugaan pemalsuan ijazah pelawak kondang itu dinyatakan lengkap. Polres Brebes bahkan telah melakukan pemanggilan terhadap Qomar namun tak pernah ditanggapi.  Akhirnya Qomar ditangkap di kediamannya Cirebon, Jawa Barat pada Senin, 24 Juni 2019 siang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya