Kisruh Penerimaan Siswa Baru, Kemendikbud Tambah Kuota Jalur Prestasi

Ilustrasi siswa SMA
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2019 itu tampaknya diterbitkan untuk merespons kekisruhan sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang berbasis pada zonasi tempat tinggal siswa.

Pendidikan Jadi Perhatian Jokowi, Mutu SDM Daerah 3T Harus Digenjot

Sekjen Kemendikbud, Didik Suhadi, mengatakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB itu berisi tentang penyesuaian atau penambahan kuota penerimaan peserta didik baru 2019.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur kuota penerimaan siswa baru, jalur siswa zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian jalur siswa berprestasi paling banyak 5 persen di luar zonasi dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan orangtua/wali murid paling banyak 5 persen.

Pemerintah Diminta Tutup Lembaga Pendidikan ‘Abal-abal’

"Ini kita ubah, kita lakukan penyesuaian kuota pada jalur prestasi yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen," kata Didik Suhadi di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.

Selain jalur prestasi, lanjutnya, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen.

Indonesia Butuh Penasehat Pendidikan Seperti Singapura?

"Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah," ujarnya.

Lebih jauh, Plt Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah itu menyatakan, surat edaran yang ditujukan untuk para kepala daerah itu diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan siswa dengan sistem zonasi yang diyakini bertujuan untuk menghilangkan pemahaman masyarakat tentang favoritisme sekolah.

Dengan demikian, dia mengharapkan para kepala daerah dapat segera mensosialisasikan surat edaran itu hingga ke tingkat bawah sehingga pihak sekolah dapat menerapkan penyesuaian kuota penerimaan siswa tahun ajaran 2019 ini dengan optimal.

“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalahan, bisa jalan terus. Saya berharap pelaksanaan PPDB berbasis zonasi ini bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” katanya.

Tidak hanya itu, dengan adanya penambahan kuota jalur prestasi, dia juga berharap kepada orangtua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi dapat memasukkan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing.

“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” katanya.

Untuk diketahui, Kemendikbud telah menetapkan tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jalur prestasi, peserta didik yang berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah dapat mendaftarkan diri di sekolah-sekolah yang diinginkan selama masih ada kuota jalur prestasi. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orangtua yang dibuktikan dengan surat penugasan orangtua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya