Usai Amankan Kayu Ilegal, Petugas BKSDA Diadang Massa

Massa mengadang petugas BKSDA yang mengamankan kayu meranti di Sumatera Barat.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA –  Sebanyak tujuh orang petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Resor Pasaman diadang puluhan massa yang didominasi wanita dan anak-anak, pada Rabu siang, 26 Juni 2019, sekira pukul 13.00 WIB. Ini terjadi usai para petugas mengamankan dan memuat sejumlah barang bukti temuan berupa kayu jenis Meranti yang disinyalir hasil dari pembalakan liar.

Cara Unik Ritno Kurniawan ‘Melawan’ Pembalakan Liar di Sumatera Barat

Pengadangan oleh puluhan massa itu terjadi saat petugas BKSDA Resor Pasaman melintas di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang yang berada di daerah Ateh Batu, Jorong Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.

“Saat tim baru saja selesai memuat barang bukti temuan itu, didatangi oleh puluhan massa. Mereka meminta agar kayu yang sudah dimuat diturunkan kembali,”kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Khairi Ramadhan, Rabu 26 Juni 2019.

PPATK: Ada Aliran Uang Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun ke Anggota Parpol

Lebih lanjut Khairi menjelaskan, seluruh barang bukti temuan itu, diduga hasil dari pembalakan liar. Dan itu, diperkuat dengan titik koordinat GPS yang sebelumnya sudah dipetakan. Selain itu, temuan ini berada di dalam kawasan hutan suaka margasatwa Malampah Alahan Panjang.

“Massa tetap bersikukuh, bahwa kayu tersebut hanya dipergunakan untuk kebutuhan sendiri dan meminta untuk diturunkan kembali. Setelah lama berdiskusi, akhirnya disepakati kalau barang bukti dan pemilik dibawa ke Kantor Wali Nagari Binjai,” ujar Khairi.

RI Kerja Sama FLEGT dengan Uni Eropa untuk Perdagangan Kayu Legal

Khairi menjelaskan, di kantor Wali Nagari Binjai  dilakukan pembinaan kepada pemilik, dengan membuat surat pernyataan oleh pelaku tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. 

Menurut Khairi, pada Jumat kemarin ditempat yang sama, saat petugas BKSDA Resor Pasaman melakukan patroli, mereka mendapati belasan ranjau paku yang dipasang oleh oknum masyarakat. Ranjau ini disinyalir untuk menghambat petugas masuk ke wilayah itu.

“Kita di hari sebelumnya juga menemukan ranjau paku. Bahkan, seluruh ban mobil bocor dan hancur terkena ranjau itu,” ujarnya.

Diketahui, Kawasan hutan suaka margasatwa merupakan ekosistem penting bagi keanekaragaman hayati dan juga merupakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Masang. Saat ini kondisinya memprihatinkan dengan masifnya aktifitas pembalakan liar dan perambahan hutan. 

BKSDA setempat, hingga kini terus berupaya untuk mengurangi aktifitas pembalakan liar di kawasan ini. Karena jelas, mengacu ke Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang melakukan pengrusakan kawasan suaka alam dengan ancaman Pidana maksimal sepuluh tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya