Soal Putusan MK, Mahfud MD Harap Kedua Kubu Menahan Diri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta kepada semua pihak dapat menahan diri mengenai putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis 27 Juni 2019.

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Disampaikan Mahfud MD, vonis MK tentu langsung mengikat dan tidak dapat dilawan. Karena itu, penting bagi kedua kubu untuk dapat menahan diri agar tidak timbul masalah baru bagi bangsa dan negara ini.

"Vonis MK langsung mengikat, tidak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum," katanya.

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini

Dijelaskan Mahfud, Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki masyarakat yang majemuk. Karena itu, perbedaan adalah sesuatu yang wajar.

Termasuk juga soal pilihan politik. Dia kembali menegaskan, perselisihan karena perbedaan harus diselesaikan dengan hukum.

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies dan Ganjar, La Nyalla: Mari Lupakan Pertikaian, Kembali Guyub

"Jika ada perselisihan karena perbedaan maka penyelesaiannya adalah hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum," tuturnya.

Karena itu, apa pun putusan hakim nantinya tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Katanya, sering terjadi di mana kubu yang menang memuji hakim dan kubu yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan.

"Yang pasti, kalau dalam menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekalipun bisa dipenjarakan. Banyak hakim dipenjara kan," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya