KPK: Menteri Agama Belum Laporkan Uang USD30 Ribu

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersaksi di sidang kasus jual beli jabatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengusut uang USD30 ribu Dollar Amerika Serikat (AS) yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu. 

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Menag sebelumnya mengaku di persidangan bahwa uang itu berasal dari Atase Agama Saudi Arabia terkait kegiatan MTQ Internasional. KPK mengatakan, Lukman seharusnya melaporkan penerimaan uang tersebut pada KPK.

"Kalau memang uang tersebut diterima dalam hubungan jabatan seorang penyelenggara negara, semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sudah dilapor ke KPK. Saya kira ini pengetahuan yang secara umum dipahami para penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Kamis, 27 Juni 2019.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

Diketahui, penerimaan uang itu dilakukan Menag pada tahun 2018. Namun belum dilaporkan kepada KPK sampai akhirnya disita penyidik saat mengusut perkara Romahurmuziy alias Rommy terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Febri mengatakan sebenarnya pihak Kemenag, termasuk Lukman, pernah melaporkan penerimaan-penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun untuk 30 ribu Dollar AS itu belum juga dilaporkan sampai akhirnya disita KPK.

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

"Menteri Agama terakhir kan melaporkan gratifikasi yang Rp10 juta itu. Apakah ada laporan yang USD 30 ribu? Nanti kita simak saja di proses persidangan bagaimana," kata Febri.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkap bahwa penyidik menyita uang 30 ribu dolar Amerika Serikat dari laci ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu. 

Uang itu ditemukan penyidik bersamaan dengan sejumlah dokumen pemilihan Rektor IAIN Aceh dan Surabaya. 

Dikonfirmasi jaksa mengenai itu, Lukman yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, membantah uang tersebut berkaitan praktik suap jual beli jabatan rektor UIN dan IAIN di bawah naungan Kemenag.

Lukman menyebut uang sejumlah 30 ribu dolar Amerika Serikat itu terkait kegiatan MTQ Internasional yang digelar di Indonesia. Dijelaskan Lukman, pemberian uang itu karena atase agama Arab Saudi merasa puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

"Itu dari keluarga Amir Sultan, karena rutin keluarga Raja adakan MTQ Internasional Indonesia," kata Lukman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Selengkapnya di tautan ini. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya