Gaji PNS Naik, MK Tegaskan Tidak Terkait Politik Uang

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu ditolak.

Jokowi Ogah Tanggapi Guru Besar IPB soal Politisasi Bansos di Sidang MK

Pada dalil yang disampaikan pemohon sebelumnya, disebutkan kecurangan seperti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri.

Menurut Hakim, tim hukum pemohon tidak bisa membuktikan dalam dalilnya apakah kenaikan gaji tersebut dapat memengaruhi perolehan suara.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019. 

Alasan kuat, hakim tak mengabulkan dalil permohonan itu juga didasari Bambang Widjojanto Cs (tim hukum Prabowo-Sandi) tak menjabarkan definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Dalam gugatannya pun, lanjutnya, pemohon hanya menggunakan frasa diduga. Sehingga Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berpendapat tidak adanya bukti kuat mengenai hal itu mengarah kepada kecurangan pemilu.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Bukan Pelanggaran Pemilu

Kehadiran Mayor Teddy saat debat perdana capres di KPU dipersoalkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024