MK: Pelanggaran Administrasi Pemilu Kewenangan Bawaslu

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Simorangkir menyatakan, pelanggaran administratif pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang diklaim kubu pemohon (tim hukum pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno) merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Rampung, MK: Enggak Mungkin Kita Undang Banyak Pihak

Kewenangan Bawaslu menangani pelanggaran bersifat TSM itu merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. 

"Dalam konteks pemilu, mahkamah hanya berwenang menangani perselisihan hasil pemilu," kata Hakim Manahan saat membacakan pertimbangan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Hotman Paris: Bansos Dipakai Jokowi Buat Beli Suara Itu Pepesan Kosong

Menurut mahkamah, penanganan kecurangan pemilu TSM oleh Bawaslu, mestinya diselesaikan pada saat tahapan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional. "Harus terselesaikan sebelum KPU mengumumkan hasil pemilu," ujarnya menambahkan.

Terkait hal itu, MK perlu mengkonfirmasi ulang kepada pihak pemohon apakah pernah melaporkan kecurangan TSM pemilu kepada Bawaslu, begitu juga apa jawaban Bawaslu atas laporan pemohon.

Hakim Saldi Isra: Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Bantu MK Putuskan Sengketa Pilpres

Dalam uraiannya, Manahan membantah anggapan pemohon yang menyatakan MK hanya menangani pekerjaan teknis prosedural. Namun, MK menegaskan bahwa kecurangan pemilu bersifat TSM merupakan kewenangan lembaga lain. "Karena dalam UU hanya terkait dengan perselisihan hasil pemilu." [mus] 

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Jelang Putusan MK, Jimly: Semua Harus Terima Meski Tak Memuaskan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mewanti-wanti semua pihak untuk menerima hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pil

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024