- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, lembaganya memiliki wewenang yang terbatas ketika mengadili sengketa pemilihan presiden.
Saat membacakan pertimbangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menuturkan, sesuai ketentuan undang-undang, dugaan pelanggaran pemilu yang sifatnya kualitatif tidak bisa menjadi materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
"MK dapat memeriksa dan memutus apakah penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan undang-undang atau tidak, yang berpengaruh pada hasil pemilu," kata Suhartoyo, Kamis, 27 Juni 2019.
Suhartoyo menjelaskan, lembaganya dapat mengadili pelanggaran pemilu sepenuhnya selama belum ditangani lembaga yang sudah ada.
Pernyataannya itu merujuk pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kalau tidak (ditangani), MK akan menihilkan lembaga yang sudah diberikan kewenangan undang-undang," ujar Suhartoyo.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, membantah jika MK hanya mengadili perkara yang sifatnya prosedural.
Ia menegaskan, pemohon atau pun pihak-pihak yang tak terima hasil pemilu, sudah disediakan wadah untuk melaporkan dugaan kecurangan.
Anggapan mengenai tidak ada ruang bagi peserta pemilu melaporkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, juga dinilai tidak berdasar. "Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum lain untuk menyelesaikannya, meski bukan dilaksanakan Mahkamah," ujar Manahan.