Alur Proses Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha

Pameran produk halal.
Sumber :
  • Official MIHAS

VIVA – Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Mastuki menjelaskan mengenai alur proses para pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal produk makanan, minuman maupun produk terkait lainnya. 

Sinergi Kemenag dan Kemenparekraf Percepat Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata

Para pelaku usaha ini mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Nantinya dari situ akan dilakukan sertifikasi profil dari pelaku usaha tersebut termasuk juga bahan bahan dengan produknya. Nantinya setelah dari situ akan diuji di Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. 

"Di LPH itu memastikan produknya benar. Kemudian dari LPH dinyatakan kehalalannya oleh MUI," ujar Mastuki di Jakarta Convention Center Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. 

Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Yakin Dorong Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim di RI

Menurut dia, setelah dinyatakan oleh MUI bahwa produk itu halal maka para pelaku usaha produknya nanti diberikan label sertifikasi halal oleh BPJPH. 

Kemudian kata dia, saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk masalah besaran biaya yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha mikro dalam sertifikasi produk halalnya. "Biaya keseluruhan bisa jadi antara Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000," katanya. 

Jelang Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Sosialisasi ke 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha

Rencananya, para pelaku usaha mikro kecil ini dalam pengurusan sertifikasi produk halal ini mendapatkan bantuan dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, CSR atau mungkin dari pihak bank. 

"Sehingga mungkin dia tidak perlu mengeluarkan uang nol rupiah tapi ini bisa berasal dari bantuan pemerintah, pemda atau lembaga lain," ujarnya. 

Saat ini Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sedang mempersiapkan untuk menjalankan amanah tentang Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 17 Oktober 2019. 

"Itu dasar bahwa semua produk yang beredar digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia itu harus bersertifikasi halal," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya