KPK Bantah Mau Permalukan Kejaksaan dengan OTT

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan beberapa pihak yang menyebut KPK ingin mempermalukan Kejaksaan. Pernyataan ini muncul usai terungkapnya kasus suap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh dilakukan KPK. 

Kejagung Blak-blakan Alasan Belum Sita Barang Bukti Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Wakil Ketua Umum KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya justru bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan kasus ini. Kata dia, tidak ada sama sekali niat KPK untuk mempermalukan kejaksaan. 

"Ada satu dua pengamat atau politikus yang mengatakan bahwa KPK ingin mempermalukan Kejaksaan, itu tidak benar, karena kita kooordinasikan hal ini dengan baik," ungkap Syarif di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.

Kejagung Blak-Blakan soal Drone yang Ditembak Jatuh, Ungkap Siapa Pemiliknya

Dia justru berharap ke depannya, kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI bisa terus diperkuat. Dalam pengungkapan kasus suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto itu justru Kejaksaan Agung sangat membantu langkah KPK. 

"Kerja sama dengan kejaksaan ini bukan yang pertama kali dan kasus kasus lain yang kita bangun selain OTT itu sering sekali. termasuk juga misalnya kasus yang koordinasi supervisi, ada ratusan di seluruh Indonesia," kata dia. 

Kejaksaan Agung Sebut 9 Saksi dari PT Antam Diperiksa Terkait Korupsi Emas

Senada, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan kerja sama KPK dengan Kejagung sebetulnya tidak hanya terbatas dalam kasus ini. Perkara yang menghambat mekanisme hukum pun menjadi salah satu koordinasi supervisi Kejagung dan KPK. 

"Dalam konteks pelacakan pencarian pelaku juga kita sering bekerja sama karena kadang kadang keterbatasan aturan. Apa yang kita lakukan kemarin adalah justru menunjukan dalam konteks ingin segera menyelesaiakan perkara," kata Maringka.

Ia menambahkan bahwa Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto sebetulnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK alias bukan melalui proses OTT langsung KPK. Kecuali ada lima orang yang ditangkap termasuk beberapa jaksa melalui OTT untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

"Perlu dicatat Aspidum itu bukan OTT tapi kami (Kejagung) yang menyerahkan berikut barang buktinya. Sekali lagi ini bukan OTT. Niat kami adalah membantu mempercepat proses perkara ini," katanya.
 

Gedung Kejaksaan Agung

Terpopuler: Pemilik Drone yang Terbang di Kejagung, Pasukan TNI Disiapkan ke Palestina

Berbagai berita yang disajikan pada laman News VIVA sepanjang Jumat kemarin, 7 Juni 2024 sangat menarik perhatian dari pembaca. Diantaranya adalah masih seputar Kejagung.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2024