Usai Sengketa Pilpres, KPU Ditunggu 339 Perkara Pileg di MK

Petugas mengangkat kotak suara untuk didistribusikan ke sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Usai sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menyelesaikan perkara lainnya terkait pemilihan anggota legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini sudah tercatat ada 339 permohonan perkara sengketa pileg yang terdaftar di MK mulai dari DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Besok kita akan kumpulkan KPU Provinsi  untuk membicarakan soal apa saja yang kemudian dimohonkan pada kita. Kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara kita," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya Senin, 1 Juli 2019.

Ilham menambahkan, kegiatan memanggil seluruh KPU tingkat provinsi juga terkait penumpukan berbagai bukti di lapangan. Menurutnya, hakim konstitusi akan menanyakan hal itu saat persidangan di MK nanti.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Dia mengatakan pengumpulan bukti KPU harus cepat, karena sidang perkara pileg di MK sama dengan sengketa pilpres yang harus selesai dalam waktu 14 hari.

"Bukti-bukti cepat, karena tanggal 5-12 Juli  itukan penyerahan bukti-bukti. Baru kita mulai itu Senin berikutnya, sidang selama beberapa hari, baru nanti diputuskan," jelasnya.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Terkait peluang MK akan mengabulkan 339 permohonan sengketa pileg, Ilham tak mengetahuinya. Kata dia, KPU hanya bersiap menghadapi berapapun sengketa pileg yang nantinya diputus oleh MK. Bila sebagian gugatan permhonan ada yang ditolak dan tak dilanjutkan ke persidangan maka jumlah perkara yang akan dihadapi KPU tak mencapai 339.

"Dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak, partai-partai semuanya akan dilanjutkan dalam sidang mahkamah atau tidak, kita tunggu hari ini paling lama sore," katanya.

MK pada Kamis, 27 Juni 2019 memutuskan sengketa gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak keseluruhan permohonan Prabowo-Sandi. Sidang sengketa pilpres juga cepat karena kurang dari dua pekan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya