Pria Tulungagung Ditangkap, Ajak Anak Laki Bersetubuh

Polisi tangkap PRW, pria yang mengajak anak-anak sodomi.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - PRW (33 tahun), pria yang tinggal di Ringinpitu, Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur karena disangka mengajak laki-laki di bawah umur bersetubuh. Tersangka mengaku penyuka sesama jenis dan pernah berdandan ala waria (wanita-pria).

Lapor Polisi, Pria di Sumbawa Mengaku Diperkosa Tiga Laki-laki

Kepala Unit V Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Polisi Aldy Sulaiman, membenarkan bahwa tersangka merupakan penyuka sesama jenis. Sejak tahun 2004, dia mulai mengajak pria yang dikenal untuk berhubungan badan. Sedikitnya 50 orang sudah pernah diajak bersetubuh, di antaranya anak-anak yaitu FR (16) dan RZ (15).

Tersangka mengaku tidak pernah memaksa korbannya. Biasanya tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu-Rp100 ribu. Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai perempuan. Dia yang minta disodomi. Persetubuhan itu selalu dilakukan di rumah tersangka.

OB Kampus yang Cabuli Bocah Simpan Banyak Foto Anak di Ponselnya

"Tersangka kebanyakan kenal korban di medsos," ujar Aldy.

Dari situ diketahui motif tersangka ialah ingin memuaskan nasfu birahinya. Kendati begitu, lanjut mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Perak itu, tersangka kadang memungut uang dari pasangannya. Biasanya itu dilakukan ketika pasangannya pria dewasa.

Fakta OB Kampus Cabuli Bocah, Diimingi Main Game dan Dibayar Rp10 Ribu

Tersangka PRW mengakui itu. Dia mengatakan, sebelum berpenampilan laiknya pria, dia pernah berperilaku dan berdandan ala waria. Hal itu juga dibuktikan dengan foto tersangka yang berdandan waria setiap kali selesai berhubungan badan dengan pasangannya." Saya dulu waria," katanya.

Polisi masih mendalami berapa sebetulnya jumlah korban anak-anak yang telah diajak tersangka berhubungan badan. Sementara ini baru dua korban yang melapor. Oleh polisi, tersangka PRW dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelatih futsal di Palembang ditangkap karena menyodomi muridnya

Mengaku Dibisiki Setan, Pelatih Futsal di Palembang Sodomi 2 Muridnya

Aksi pencabulan yang dilakukan pelatih futsal di Palembang terhadap dua muridnya dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022