Antasari Azhar Ingin KPK Diawasi Badan Independen

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Sumber :
  • Antara Foto/Rosa Panggabean.

VIVA – Saat dimintai masukannya oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai perlu ada pengawasan terhadap kerja lembaga itu.

Nasdem Akui Belum Bersikap soal Pengganti Firli Bahuri: KPK dalam Posisi Terpuruk

Antasari sepakat, kalau KPK tidak berdiri sendiri tanpa ada dewan pengawas. Maka menurutnya, badan ini perlu dibentuk sebagai fungsi pengawasan terhadap kerja para pimpinan maupun lembaganya.

"Usulan saya pribadi tadi perlu dewan pengawas, (lembaga) mana pun harus dikontrol, untuk apa? Kontrol kinerja. Berapa laporan yang masuk, berapa jadi tingkat penyelidikan, penyelidikan jadi penyidikan dan seterusnya," ujar Antasari, usai pertemuan, di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.

Anggota DPR Supriansa Ikut Dorong Pengganti Firli Bahuri Mesti Lewat Pansel

Dewan pengawas KPK yang akan melakukan kontrol atas kinerja lembaga antirasuah itu, menurutnya harus ada. Nantinya, bisa diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kepentingan apa pun.

"Tidak punya kepentingan dengan perkara yang dia tangani di KPK. Tentunya mereka atau tokoh masyarakat yang peduli dengan penegakan antikorupsi atau tokoh agama," kata Antasari.

Anggota Komisi III DPR: Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

Selama ini, memang tidak ada lembaga atau badan khusus yang melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK. Maka menurut Antasari, tidak ada yang salah dengan usulan itu. Juga tidak ada masalah jika KPK diawasi oleh badan atau lembaga khusus.

"Memang enggak mau diawasi? Pers ada Dewan Pers (yang mengawasi)," katanya.

Menurutnya perlu dipikirkan, agar UU KPK bisa membentuk badan atau lembaga pengawas komisi ini. Posisinya harus benar-benar di luar struktur KPK atau independen.

Dia menilai, perlu ada perbaikan dari UU KPK yang ada saat ini. Apalagi UU tersebut, menurutnya, berbeda dengan perundang-undangan yang lain.

Biasanya kata dia, ada nomenklatur di dalamnya. Dan nomenklatur sudah ada di peraturan pemerintah atau PP. "Nah sehingga kalau kita mau mengubah sistem di dalam, tidak harus mengubah UU," tuturnya. 

Antasari menceritakan pengalamannya, saat menjadi ketua KPK. Di mana ketika dia ingin melakukan perubahan internal, justru tidak bisa karena harus mengubah undang-undang. Padahal lazimnya yang lain, bisa melalui PP.

"Saya pengalaman era saya dulu, saya ingin tingkatkan pengawasan internal di KPK menjadi deputi supaya bisa awasi seluruh, kan dia eselon 1. Tapi ternyata saya harus mengubah UU, tidak jadi, terbentur saya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya