KPK Cegah Dirut Perum Jasa Tirta II Berpergian ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Penyidik juga mencegah Psikolog Andririni Yaktiningsari. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," kata Febri kepada awak media di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2019.

KPK sebelumnya menjerat Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Djoko yang diangkat sebagai Direktur Utama  PJT II pada 2016 silam diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran secara sewenang-wenang.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Revisi anggaran agar bisa mengalokasikan tambahan anggaran pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 Miliar menjadi Rp9,55 Miliar.

Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga memakai perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. 

Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya