Khofifah Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa KPK

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di ruang tunggu Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Perjanjian Kerja Sama, Saudia Airlines Siap Angkut Ribuan Jemaah Haji Indonesia

Khofifah akan bersaksi untuk terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

Mengenakan batik berwarna coklat dan kerudung kuning, Khofifah tampak tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan didampingi sejumlah stafnya. Namun, Khofifah belum mau berkomentar ihwal keterangan yang akan disampaikannya nanti di hadapan majelis hakim.

Gerindra Tak Masalah PDIP Gabung Usung Khofifah di Pilgub Jatim, Ada Tapinya

"Nanti saja ya," kata Khofifah lalu masuk ruang tunggu saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Khofifah sebelumnya mangkir dalam dua kali sidang kasus ini, yakni pada 18 Juni dan 26 Juni. Pada sidang tanggal 18 Juni, Khofifah tak hadir di persidangan karena harus hadiri RUPS BUMD. Sementara pada sidang pekan lalu, Khofifah tak hadir karena tengah mempersiapkan acara pernikahan putrinya.

Al-Qur'an for All: Hadirkan Iqro'na untuk Penyandang Disabilitas

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanudin telah menyuap Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama (Menag). Suap sekitar Rp325 juta diberikan Haris kepada Rommy dan Lukman agar lolos seleksi dan dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Rommy dan Lukman diduga berperan mengintervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Atas intervensi itu, Haris bisa lolos dengan mudah jadi Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris tidak lolos seleksi oleh tim Pansel Jabatan Tinggi di Kemenag. [mus]

Stafsus Menag

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Menag, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran No SE.2 tahun 2024 tentang Peran Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas sebagai berikut

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024