Berkas Kasus Dugaan Makar Mantan Kapolda Metro Segera Masuk Kejaksaan

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofjan Yacob (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Berkas kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi (Purn) M. Sofyan Jacob, akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi menyebut tahap satu ini akan dilakukan Jumat 5 Juli 2019.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Minggu ini kita kirim berkas. Jumat, kirim berkas ke kejaksaan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Rabu 3 Juli 2019.

Nantinya, Kejati DKI Jakarta akan memeriksa berkas tersebut. Jika berkas kasus dipastikan lengkap, polisi diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus segera masuk persidangan. Namun, bila berkas kasus dianggap belum lengkap maka berkas akan dikembalikan kepada polisi. Ini agar polisi bisa segera memperbaiki.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Karena berkas sudah mau dilimpahkan, Jerry menyebut tak ada lagi pemeriksaan yang akan dilakukan lagi. Dia menyebut pemanggilan terhadap mantan kapolda Metro Jaya itu dirasa sudah cukup.

"Enggak ada (pemanggilan lagi). Sudah," katanya.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus yang sama.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau bohong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya