Pria Ini Jual Istri yang Baru Melahirkan untuk Threesome

Tersangka NH dan barang bukti diperlihatkan polisi di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 3 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Perbuatan NH (21 tahun), warga Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tak patut ditiru. Dia tega menjajakan istrinya, PR (20), untuk dikencani pria lain, juga berhubungan intim tiga orang sekaligus alias threesome.

Viral Kisah Pilu Seorang Suami Rela Jual Organ Tubuh demi Bisa Hidup Bersama Istri

NH, bahkan menjual tubuh istrinya saat baru melahirkan secara cesar.

NH-PR menikah secara sah sejak 1,5 tahun lalu. NH sebetulnya asal Semarang, Jawa Tengah. Usai menikah, dia kemudian tinggal di kecamatan asal istrinya di Plumpang, Tuban, Jawa Timur.

Kisah Cinta Chaeyoung TWICE dan Zion T: Berani Nge-Date di Tempat Umum Meski Beda 10 Tahun!

"Saya kerja di pabrik," kata NH di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya pada Rabu 3 Juli 2019.

Lima bulan lalu, pasangan suami-istri itu memiliki anak yang lahir secara cesar. NH mengatakan, biaya cesar sebesar Rp8 juta diperoleh dari utang. Berdalih untuk membayar utang itulah, kemudian NH nekat menjajakan istrinya ke lelaki hidung belang. "Mau dibuat bayar utang," ujarnya.

Chaeyoung TWICE dan Zion.T Resmi Pacaran, Agensi Sudah Konfirmasi

Sejak tiga bulan lalu, NH kemudian memasarkan jasa threesome dan swinger melalui akun Twitter @3SPasutri. Foto sang istri tanpa busana atau saat berhubungan badan dipajang. "Pengakuan tersangka tiga bulan terakhir sudah tiga kali melayani pelanggan threesome," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela.

Untuk sekali kencan, tersangka memasang tarif Rp1,5 juta. Itu di luar biaya sewa kamar. Biasanya, kata Leonard, tersangka dan istrinya melayani pelanggan di vila kawasan Prigen, Pasuruan. "Sesuai di akun Twitter tersangka, jadi tersangka ini melayani threesome, tersangka ikut main dengan pelanggannya," ujarnya.

Atas perbuatan bejat itu, tersangka NH dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. NH disangka mengambil keuntungan dengan cara memudahkan perbuatan cabul atau melacurkan perempuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya