Mendagri Tegur 11 Gubernur, 80 Bupati, 12 Wali Kota

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melayangkan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Para pejabat daerah itu diminta, agar segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Aparatur Sipil Negara/ASN yang terlibat kasus korupsi.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Demikian disampaikan Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, Rabu 3 Juli 2019. Dikatakannya, tenggat waktu yang diberikan untuk pemberhentian itu ditetapkan dalam waktu dua pekan atau 14 hari. 

“Per 1 Juli, sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Akmal seperti dilansir dari laman Setkab. 

Mendagri Dorong Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Setiap Daerah

Dia menjelaskan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah. "Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda," kata dia. 

Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

Mendagri Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung

"Ada 275 ASN yang belum diproses PPK. Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten, dan 30 ASN di kota,” kata Akmal.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Saat dikonfirmasi wartawan, Akmal menjelaskan, 33 ASN yang belum diberhentikan karena terlibat korupsi di 11 provinsi itu berada di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. 

Sementara itu, 30 ASN yang terlibat korupsi di 12 Kota itu antara lain di Kota Banda Aceh, Binjai, Tanjungbalai, Medan, Cimahi, Depok, Cilegon, Kupang, Bima, Balikpapan, Jayapura, dan Sorong. Sedangkan 212 ASN terlibat korupsi di 80 Kabupaten tersebar, mulai dari Kabupaten Aceh Tenggara hingga Kabupaten Sorong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya