Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Dituntut 8 Tahun Bui

Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando dituntut 8 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus penyuapan, Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain kurungan pidana, jaksa mewajibkan Remigo membayar denda Rp650 juta subsider 6 bulan penjara.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinilai menerima suap keseluruhan dengan total Rp1,6 miliar.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu dengan pidana penjara  selama 8 tahun dan pidana denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Muhammad Nur Azis di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 4 Juli 2019.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Azis menyatakan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,230 miliar.

"Apabila uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Azis.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Remigo dicabut. Remigo dinilai melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, Majelis hakim lanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Usai sidang, Remigo enggan berkomentar atas tuntutan tersebut. Sedangkan, istrinya tampak menangis di kursi pengunjung di ruang sidang.

Dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp1,6 miliar yang didapat dari beberapa rekanan.

Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Sisanya, Rp580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara, Rp300 juta dari Anwar Fuseng Padang.

Remigo mengetahui atau patut menduga pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.

Sebagian uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Ada pula yang digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Polda Sumut.

Adapun kontraktor Rijal Efendi Padang (38), dinyatakan majelis hakim bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin, 29 April 2019, dia divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada 25 November 2018, lalu. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya