PK Ditolak MA, NU Ibaratkan Baiq Nuril Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Baiq Nuril.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVA.co.id

VIVA – Nasib Baiq Nuril telah final di tangan Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril ditolak MA. Nuril harus menjalani pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Menanggapi putusan PK terhadap Baiq, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, mengaku sangat prihatin dengan nasib Nuril. Dia mengibaratkan Nuril sudah jatuh tertimpa tangga.

"Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril. Bak pepatah sudah jatuh ketimpa tangga, sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2019.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Dia memaparkan, perkara bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan via HP antara kepada sekolah dan dirinya beberapa tahun lalu. Hasil rekaman itu disimpan oleh Baiq Nuril. 

Hasil rekaman lalu diserahkan kepada seseorang dan dari seseorang tersebut hasil rekaman tersebar. Isi rekaman antara lain ucapan tidak patut kepala sekolah menceritakan hubungan badan dirinya dengan orang lain pada Nuril.

Mengenal Gus Iqdam, Pendakwah Muda dengan Gaya Lucu dan Energik Jadi Idola Milenial

Robikin mengaku saat Pengadilan Negeri Mataram memutus bebas Baiq Nuril sangat diapresiasi banyak pihak termasuk NU sendiri. Namun kasasi jaksa ditanggapi MA dengan memutus sebaliknya, memidanakan Nuril.

"Menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum adalah hak penuntut umum. Namun suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah," ujarnya.

Dia berharap ke depan, penegakan hukum lebih memperhatikan denyut nadi masyarakat atau keadilan yang berkembang di masyarakat, dalam bahasa hukum disebut living law. "Sehingga elemen living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana," jelasnya.

Dia berharap kasus Nuril adalah kasus terakhir di mana masyarakat seakan dikriminalisasi oleh hukum. Karena sejatinya tujuan utama hukum adalah keadilan.

"Apa boleh buat sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. Baiq Nuril berharap, ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir. Harapan seperti itu juga merupakan harapan kita semua," ungkapnya.

Nuril sebelumnya telah siap menghadapi putusan tersebut, kendati demikian pihak pengacara dan Nuril berharap dapat pengampunan oleh presiden melalui amnesti.

Robikin mengapresiasi sikap berani Nuril menghadapi hukum. "Sikap itu mencerminkan betapa Baiq Nuril adalah orang yang taat hukum (obidience by the law). Suatu yang sangat diperlukan bagi berdaulatnya suatu hukum," katanya.

Terakhir dia berharap hukum tidak lagi tajam ke bawah. Dia berharap hukum berlaku adil pada semua pihak.

"Berkaca peristiwa ini, upaya mewujudkan daulat hukum harus terus menerus dilakukan. Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all menjadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah," ucapnya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya