Jawab Gugatan, Ridwan Kamil Sebut Kualitas Udara Jabar Kategori Baik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, kualitas udara Jawa Barat berada pada nilai 72,8 dengan kategori baik.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Hal itu dikemukakan Emil, sapaan Ridwan Kamil, menjawab gugatan sekelompok masyarakat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menilai Jawa Barat memiliki kualitas udara buruk. 

Emil menyatakan, Jawa Barat di bawah kepemimpinannya telah menjalankan program langit biru. Bahkan program tersebut, menurut dia, berhasil tidak hanya tingkat nasional melainkan internasional.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

“Tahun 2018 indeks kualitas udara Jawa Barat 72,8 (kategori baik) karena standar minimal 50," ujarnya, Sabtu, 6 Juli 2019. 

Dia menambahkan, "Jawa Barat di kepemimpinan baru sudah memulai program langit biru yang mengadopsi keberhasilan Kota Bandung yang tahun 2017 lalu terpilih sebagai Kota Terbaik udaranya se ASEAN, bukan se Indonesia saja."

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

Menurut dia, berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas udara sudah dilakukan sejak menjabat sebagai Wali Kota Bandung, dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Green Building. 

Green building itu di antaranya, menanam pohon di atap, pelarangan bakar sampah, uji emisi, car free day, bike to school/work, urban farming, memperbanyak taman hijau.

Menurut Emil, pihaknya menerapkan inovasi, serta  teknologi dari Batan untuk memantau kualitas udara kota. "Hal yang sama sedang diprogramkan dan sebagian sudah dilaksanakan di Depok, Bogor dan Bekasi,” katanya.

Emil menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan 280 industri untuk mengoptimalkan program tersebut. “Tahun 2019 ini penanganan kualitas udara dari industri dilakukan di 280 industri, termasuk memberi sanksi kepada yang terbukti melanggar sesuai Perda 11/2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” katanya.

Sebelumnya, kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya dinilai semakin buruk dalam dua pekan terakhir. Menurut indeks kualitas udara yang dikeluarkan AQI, kualitas udara di Jakarta sudah memasuki kategori tidak sehat. Level mutu udara PM 2,5 melebihi 65 ug/m3.

Melihat data tersebut, sebagian masyarakat resmi melayangkan gugatan untuk mendapatkan udara bersih melalui lembaga pemerintahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat presiden, menteri, dan sejumlah gubernur.

"Terdapat tujuh tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Ezra Tiara yang mewakili pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis 4 Juli 2019.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim masuk dalam daftar orang yang digugat. Kedua pimpinan daerah tersebut digugat karena tidak pernah melaporkan data kualitas udara di daerahnya. 

“Kita sering berdebat, sumbernya dari mana? penyebabnya apa? Sumbernya apakah dari transportasi? Sumbernya dari industri. Tapi lagi-lagi datanya tidak ada," ujar Bondan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya