Komnas PA Minta Ayah Cabul di Garut Dihukum Berat

Komnas PA Jawa Barat saat melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat minta polisi agar memasukan pasal yang tepat sehingga Ujang Abdul Rosid (43), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tega mencabuli darah dagingnya sendiri hingga melahirkan, mendapatkan hukuman berat.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Ketua Komnas PA Jawa Barat Diah Puspitasari mengatakan, perbuatan Ujang sudah di luar nalar akal sehat. Korbannya anak sendiri yang masih di bawah umur.

"Kami akan mendorong penyidik untuk mengenakan bagi pelaku pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17/2016 tentang pemberatan hukuman, pelaku juga bisa dikenai pasal 64 KUHP," ujarnya, Sabtu, 6 Juli 2019.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Penderitaan sang anak setelah menjadi korban cabul ayah cukup lama, lebih dari empat tahun. Hukuman yang pantas bagi Ujang hingga hukuman seumur hidup. "Agar ada efek jera, hukuman maksimal seumur hidup," ujar Diah.

Selain itu, adik korban juga mengalami hal serupa. Adik korban yang kini berusia 12 tahun ternyata menjadi korban ayah cabul. "Ini sangat luar biasa, dua anak kandung jadi korban," ujarnya.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Sementara para korban, sejak kasus tersebut terbongkar langsung ditangani oleh pekerja sosial seperti Komnas PA. 

Sebelumnya, Polsek Malangbong mendapatkan laporan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Rosyid, Minggu, 23 Juni 2019. Akibat perbuatan sang ayah, si anak hamil, lalu melahirkan di RSUD dr Slamet Garut, Sabtu, 15 Juni 2019.

Aparat menangkap Rosyid di rumahnya, Selasa, 2 Juli 2019. Dia langsung ditahan di Markas Polsek Malangbong. 

Berdasarkan keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak korban kelas lima sekolah dasar. Setelah lebih dari lima tahun menjadi budak nafsu bejat ayah kandungnya, kasus itu baru terbongkar.

Selama ini, korban tinggal bersama ayahnya. Ibu korban bekerja di Bandung, dan sudah bercerai dengan pelaku. Ibu korban selama ini tak tahu kelakuan mantan suaminya sampai mendapati putrinya dirawat di RSUD dr Slamet Garut, setelah melahirkan Sabtu pekan lalu.

Sang ibu lantas menginterogasi putrinya untuk mengetahui siapa yang menghamilinya. Lalu, terkuaklah kasus pencabulan itu dan pelakunya ternyata bekas suaminya alias ayah korban.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya