Masa Jabatan Kepala Daerah Sudah 1 Periode Meski Baru Jalani 2,5 Tahun

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar
Sumber :
  • Dok. Kemendagri

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Dijelaskan Bahtiar, masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah 5 tahun. Namun, yang dimaksud 1 periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” kata Bahtiar dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu 7 Juli 2019.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.

“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan, maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata Bahtiar.

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

Bahtiar menjelaskan hal itu terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan. 

Mahkamah Konstitusi memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.
 

Mendagri Tito Karnavian saat menyematkan penghargaan Satyalancana ke 15 kepala daerah di Hari Otoda ke-28 di Balai Kota Surabaya.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri acara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) di Surabaya, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024