Masa Jabatan Kepala Daerah Sudah 1 Periode Meski Baru Jalani 2,5 Tahun

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar
Sumber :
  • Dok. Kemendagri

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Jaring Calon Kepala Daerah, Golkar Sumatera Utara Pastikan Tidak Ada Maharnya

Dijelaskan Bahtiar, masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah 5 tahun. Namun, yang dimaksud 1 periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” kata Bahtiar dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu 7 Juli 2019.

PKS Berpeluang Usung Lagi Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024

Dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.

“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan, maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata Bahtiar.

Ijeck dan Bobby Nasution Bersaing Raih Tiket Golkar di Pilgub Sumut 2024

Bahtiar menjelaskan hal itu terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan. 

Mahkamah Konstitusi memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.
 

Mendagri Tito Karnavian

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan rakyat agar menjaga persatuan, dan tetap hidup rukun menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024